HOME
TENTANG BLOG
JADWAL SIARAN BOLA
OUR FANPAGE
PRESTASI
TUTORIAL BLOG
ESTORY
VIDEO
United
3
2
AS Roma
SKOR AKHIR

DALAM PERBAIKAN

KISI KISI UKK PKN

Red Mercenary | , 02.03 |
1. Jelaskan yang di maksud dissenting opinion!
dissenting opinion (pendapat terpisah) adalah pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan     dan menyatakan keberatannya terhadap motif motif yang diberikan terhadap keputusan tersebut.
2. Jelaskan secara singkat yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa melalui arbitase international!
penyelesaian sengketa internasional melalui arbitase international adalah pengajuan sengketa international kepada abritator (wasit) yang dipilih bebas oleh pihak abritase merupakan suatu penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas batas yang telah disetujui sebelumnya oleh pihak yang bersengketa.
3. Jelaskan tindakan tindakan yang dapat dilakukan untuk menjamin pelaksanaan keputusan, berdasarkan pasal 94 piagam PBB!
dalam pasal 94 ayat piagam PBB dijelaskan bahwa apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban - kewajiban yang dibebankan atas suatu keputusan mahkamah. Pihak lain dapat meminta bantuan kepada dewan keamanan yang juga perlu dapat memberikan anjuran - anjuran atau  menentukan tindakan -tindakan yang diambil untuk terlaksananya keputusan itu. 
4. Jelaskan pengertian perwakilan konsuler!
Pengetian konsuler adalah perwakilan dalam arti nonpolitik dan biasanya meliputi dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
5. Jelaskan proses pembuatan perjanjian international!
Proses pembuatan perjanjian international adalah tahap perundingan untuk membicarakan pendahuluan oleh masing - masing pihak yang berkepentingan, selanjutnya tahap penandatanganan, yaitu dengan menandatangani suatu perjanjian suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada perjanjian,  tahap ratifikasi adalah pengesahan naskah perjanjian internasional 
6. Jelaskan tingkatan perwakilan diplomatik!
Tingkatan perwakilan diplomatik menurut kongres wina tahun 1815 adalah Duta Besar berkuasa penuh (Ambasador), Duta (Gerzant), Menteri residen, kuasa usaha (charge de alfair), Atase- atase.
7. Jelaskan cara - cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan!
penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya perang, intervensi, blokade, retorsi, reprisal.
8. Jelaskan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam hubungan penyelesaian sengketa!
Dalam piagam PBB disebutkan bahwa dalam hubungan penyelesaian sengketa, perlu memperhatikan dua aspek yaitu perang karena adanya agresi (penyerangan), perang karena membela diri.
9. Jelaskan tentang mahkamah international PBB!
Mahkamah international adalah salah satu dari organ dibawah PBB, yaitu organ hukum dari PBB yagn bertugas menyelesaikan secara hukum suatu perkara. (menyelesaikan sengketa international)
10. Sebut dan jelaskan asas- asas hukum international!
Asas - asas hukum international diantaranya asas teritorial, kebangsaan, kepentingan umum.
Hukum international adalah kaidah - kaidah dan asas - asas yang mengatur hubungan atau persoalan melintasi batas - batas negara antara negara dan negara dan negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
 










   
Semua Artikel >>

TINGGALKAN KOMENTAR
KISI KISI UKK PKN

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar